Hukuman salib adalah hukuman yang terkenal dan lazim digunakan oleh bangsa-bangsa tertentu zaman dahulu. Orang Romawi sebenarnya tidak pernah menggunakan hukuman salib untuk bangsa mereka sendiri melainkan menerapkannya pada bangsa�bangsa jajahan mereka untuk menghukum orang-orang yang dianggap memberontak kepada Kaisar.
Salib atau shalb berasal dari kata ash-shaliib yang berarti sumsum atau lemak. Dalam bahasa Arab dikatakan ash-haabush-shulubi, yakni orang-orang yang mengumpulkan al�'idhaama (tulang) dan mengeluarkan sumsumnya serta mencampurkannya. Di dalam Al Qur'an dikatakan,
"yakhruju min bainish shulbi wat taraaib"
(keluar dari antara tulang belakang yang paling bawah dan tulang-tulang dada - QS 86:7).
Dalam ayat yang lain dikatakan,
"Wa ammal aakharu fasyushlabu fatakuluth-thairu min rasihii"
(Dan adapun mengenai yang lain, ia akan disalibkan, burung-burung akan memakan sebagian dari kepalanya - QS 12:41).
Jika kita meneliti asal dan makna kata yang terbentuk dari huruf sh-l-b (shalb) maka artinya adalah tulang atau sumsum.
Prosesi hukuman shalb (salib) itu adalah prosesi hukuman mati yang perlahan-lahan, dan biasanya memakan waktu sampai dengan tiga hari hingga ajalnya tiba. Terhukum akan dipaku ke dua tangannya di tiang salib, dikarenakan berat tubuhnya maka si terhukum akan mengalami kesulitan nafas karena terhimpit paru-parunya hingga akhirnya hal ini akan mempercepat kematian. Oleh karena itu untuk menambah penderitaan (memperlama proses kematian) maka pada telapak kaki diberikan sandaran papan di kakinya dipakukan kepada papan tersebut (sehingga dengan kaki ini terhukum dapat berdiri menyangga tubuh). Terhukum akan dibiarkan menderita haus dan rasa sakit bahkan gangguan dari mangsa hewan liar. Pamungkas dari proses kematian ini adalah dipatahkannya tulang-tulang kaki (shalb-salib/patahkan tulang mengeluarkan sumsum) yang akan mempercepat kematian. Inilah hukuman salib (pematahan tulang dan sumsum di pancang / tiang kayu). Jadi seseorang yang hanya mengalami pemakuan di tiang kayu namun tidak mengalami pematahan tulang dan sumsum maka tidak bisa dikatakan telah di hukum salib.
Inilah arti dan prosesi hukuman shalb (salib), dan pada artikel berikutnya kita akan melihat apakah Nabi Isa. a.s. mengalami hukuman shalb (salib)
Sebelumnya..........................................................................................Selanjutnya
Salib atau shalb berasal dari kata ash-shaliib yang berarti sumsum atau lemak. Dalam bahasa Arab dikatakan ash-haabush-shulubi, yakni orang-orang yang mengumpulkan al�'idhaama (tulang) dan mengeluarkan sumsumnya serta mencampurkannya. Di dalam Al Qur'an dikatakan,
"yakhruju min bainish shulbi wat taraaib"
(keluar dari antara tulang belakang yang paling bawah dan tulang-tulang dada - QS 86:7).
Dalam ayat yang lain dikatakan,
"Wa ammal aakharu fasyushlabu fatakuluth-thairu min rasihii"
(Dan adapun mengenai yang lain, ia akan disalibkan, burung-burung akan memakan sebagian dari kepalanya - QS 12:41).
Jika kita meneliti asal dan makna kata yang terbentuk dari huruf sh-l-b (shalb) maka artinya adalah tulang atau sumsum.
Prosesi hukuman shalb (salib) itu adalah prosesi hukuman mati yang perlahan-lahan, dan biasanya memakan waktu sampai dengan tiga hari hingga ajalnya tiba. Terhukum akan dipaku ke dua tangannya di tiang salib, dikarenakan berat tubuhnya maka si terhukum akan mengalami kesulitan nafas karena terhimpit paru-parunya hingga akhirnya hal ini akan mempercepat kematian. Oleh karena itu untuk menambah penderitaan (memperlama proses kematian) maka pada telapak kaki diberikan sandaran papan di kakinya dipakukan kepada papan tersebut (sehingga dengan kaki ini terhukum dapat berdiri menyangga tubuh). Terhukum akan dibiarkan menderita haus dan rasa sakit bahkan gangguan dari mangsa hewan liar. Pamungkas dari proses kematian ini adalah dipatahkannya tulang-tulang kaki (shalb-salib/patahkan tulang mengeluarkan sumsum) yang akan mempercepat kematian. Inilah hukuman salib (pematahan tulang dan sumsum di pancang / tiang kayu). Jadi seseorang yang hanya mengalami pemakuan di tiang kayu namun tidak mengalami pematahan tulang dan sumsum maka tidak bisa dikatakan telah di hukum salib.
Inilah arti dan prosesi hukuman shalb (salib), dan pada artikel berikutnya kita akan melihat apakah Nabi Isa. a.s. mengalami hukuman shalb (salib)